Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melaksanakan kegiatan operasi pengawasan dan pengecekan langsung terhadap harga bahan pokok, khususnya beras, di sejumlah pasar dan distributor di wilayah hukum Polres Bima, Kamis tanggal 23 oktober 2025.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan pimpinan Polri dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan serta mengantisipasi adanya praktik penimbunan atau permainan harga oleh oknum tertentu yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam pelaksanaan di lapangan, personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima melakukan pemantauan langsung ke pedagang, kios, hingga gudang distributor beras. Petugas mendata harga jual eceran, ketersediaan stok, serta memastikan tidak ada pelanggaran terkait distribusi bahan pokok.
Kasat Reskrim Polres Bima, melalui Kanit Tipidter, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan harga bahan pokok, terutama beras, tetap stabil dan terjangkau oleh masyarakat.
“Kami melakukan pengecekan langsung untuk memastikan tidak ada pihak-pihak yang melakukan penimbunan atau menaikkan harga secara tidak wajar. Bila ditemukan indikasi pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kanit Tipidter.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada para pedagang agar tetap menjual bahan pokok sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tidak melakukan praktik curang dalam penjualan.
Kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh di seluruh wilayah hukum Polres Bima, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketersediaan serta kestabilan harga bahan pokok menjelang akhir tahun.