Berita  

Polsek Plampang Bubarkan Kembali Kegiatan Sabung Ayam di Desa Pemasar 

Sumbawa Besar–NTB, Kepolisian Sektor (Polsek) Plampang kembali membubarkan praktik sabung ayam di Desa Pemasar, Kecamatan Maronge, Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, bertempat di lahan milik Sdr. H.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H.,S.I.K.,M.A.P., melalui Kapolsek Plampang Iptu K. Joko Wilopo menyampaikan bahwa kegiatan pembubaran sabung ayam ini kembali dilakukan pada tempat yang sama dimana pada tanggal 04 Mei 2025 sudah dilakukan pembubaran, namun masyarakat tetap melakukan kegiatan perjudian tersebut.

“Anggota piket jaga Polsek Plampang menerima informasi dari warga terkait adanya aktivitas sabung ayam yang meresahkan di lokasi tersebut.” ujar Kapolsek.

Atas informasi tersebut, Wakapolsek Plampang bersama anggota bergerak cepat menuju TKP. Tiba dilokasi, petugas mendapati sejumlah warga yang sedang asyik melakukan kegiatan perjudian sabung ayam.

Tanpa ragu, tim kepolisian langsung membubarkan kegiatan tersebut dan memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak lagi melanjutkan praktik sabung ayam. Imbauan ini ditekankan karena sabung ayam dapat menimbulkan kerawanan, mengganggu ketertiban umum, dan meresahkan masyarakat, khususnya di Desa Pemasar.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari Pemerintah Desa setempat, yang memungkinkan kegiatan tersebut kembali berulang. Oleh karena itu, Polsek Plampang akan lebih mengedepankan peran Bhabinkamtibmas Desa Pemasar untuk terus memberikan imbauan kamtibmas kepada warga masyarakat setempat agar tidak lagi melakukan aktivitas sabung ayam.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kembali praktik serupa dan menjaga kondusivitas wilayah. (MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *