Berita  

Polsek Plampang Bubarkan Tempat Perjudian Sabung Ayam di Maronge, Polisi Berikan Himbauan

Sumbawa Besar, NTB — Kepolisian Sektor (Polsek) Plampang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada hari Selasa (22/07/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, Kapolsek Plampang bersama anggota berhasil membubarkan aksi perjudian sabung ayam yang bertempat di Dusun Pemasar Dalam Desa Pemasar Kec. Maronge Kab. Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Plampang Iptu K. Joko Wilopo menyampaikan bahwa “Piket Jaga Polsek Plampang menerima informasi dari warga bahwa di Dusun Pemasar Dalam Desa Pemasar Kec. Maronge Kab. Sumbawa adanya aktivitas masyarakat yang sedang melakukan judi sabung ayam.” ujar Kapolsek.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Plampang bersama anggota segera bergerak menuju TKP. Setibanya dilokasi, Kapolsek bersama anggota mendapatkan kerumunan warga yang sedang bermain judi sabung ayam dan langsung dibubarkan oleh petugas serta menghimbau kepada masyarakat agar tidak melanjutkan kegiatan sabung ayam tersebut karena menimbulkan kerawanan dan mengganggu ketertiban umum serta meresahkan didalam lingkup Desa khususnya di Desa Pemasar Kec. Maronge Kab. Sumbawa.

“Pembubaran aksi perjudian sabung ayam ini sudah pernah dilakukan pada tempat yang sama, yaitu pada tanggal 4 Mei 2025 dan 17 Juni 2025, namun tetap dilaksanakan oleh masyarakat sekitar.” tegas Kapolsek.

Pihak kepolisian menghimbau kepada pemerintah desa setempat untuk tidak memberikan izin melakukan perjudian di wilayah tersebut. Para bhabinkamtibmas desa pemasar juga diharapkan dapat memonitor serta mengimbau kepada warga setempat agar tidak melakukan aksi sabung ayam kembali. (MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *